Menurut proyeksi Bank Dunia untuk tahun 2023, ekonomi Indonesia diperkirakan akan tumbuh lebih dari 0,1 persen setiap tahunnya dalam tiga tahun mendatang. Bank Dunia juga memproyeksikan jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan meningkat menjadi 83,3 juta pada tahun 2034. Hal ini menandakan adanya peluang bagi pengembangan UMKM agar terus berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Di Indonesia, setiap usaha memiliki skalanya masing-masing. Skala tersebut bisa ditentukan berdasarkan banyak faktor, seperti jumlah karyawan, penghasilan, modal, dan lainnya.
Skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dibedakan berdasarkan beberapa faktor seperti jumlah karyawan, omset atau pendapatan tahunan, serta aset yang dimiliki. Bagi Anda yang masih bingung perbedaan secara detail, Anda bisa membaca tulisan di bawah ini.
Berikut adalah perbedaan umum antara keempat skala usaha tersebut:
Usaha Mikro
– Biasanya memiliki jumlah karyawan kurang dari 10 orang.
– Omset atau pendapatannya relatif kecil.
– Aset yang dimiliki cenderung terbatas.
– Sering kali dimiliki dan dijalankan oleh individu atau keluarga.
– Contoh: warung kelontong, pedagang kaki lima, tukang ojek.
Usaha Kecil
– Memiliki jumlah karyawan antara 10 hingga 50 orang.
– Omset atau pendapatannya lebih besar daripada usaha mikro.
– Aset yang dimiliki bisa lebih banyak dibandingkan usaha mikro.
– Biasanya masih dikelola secara independen atau sebagai perusahaan keluarga.
– Contoh: restoran kecil, toko pakaian, bengkel mobil kecil.
Usaha Menengah
– Memiliki jumlah karyawan antara 50 hingga 250 orang.
– Omset atau pendapatannya lebih besar daripada usaha kecil.
– Aset yang dimiliki lebih signifikan, termasuk kemungkinan memiliki beberapa cabang atau unit usaha.
– Mungkin sudah terorganisasi sebagai perusahaan terpisah dengan manajemen yang lebih kompleks.
– Contoh: produsen kecil hingga menengah, distributor regional, toko retail besar.
Usaha Besar
– Memiliki jumlah karyawan lebih dari 250 orang.
– Omset atau pendapatannya jauh lebih besar daripada usaha menengah.
– Aset yang dimiliki sangat signifikan, termasuk bisa memiliki aset di beberapa negara atau wilayah.
– Biasanya terstruktur dalam bentuk perusahaan besar dengan manajemen yang kompleks.
– Contoh: perusahaan multinasional, perusahaan teknologi besar, produsen mobil global.
Perbedaan lainnya juga dapat mencakup aspek seperti tingkat penetrasi pasar, sumber daya manusia, akses ke modal, dan dampak ekonomi serta sosial yang dihasilkan oleh masing-masing skala usaha.
Penjelasan di atas adalah beberapa kriteria utama yang memisahkan berbagai jenis usaha di Indonesia, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Jika ingin berperan dalam memajukan perekonomian negara, menjadi pengusaha yang sukses bisa menjadi pilihan yang tepat. Sebagai pengusaha, Anda dapat membuka peluang pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia.