Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau badan usaha yang menghasilkan pendapatan. Pembagian pajak bagi usaha bisnis di Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan ada beberapa jenis pajak yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
-
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha.
a. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai. Bisnis yang memiliki karyawan wajib memotong PPh 21 dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke kas negara
b. PPh Pasal 22
Selanjutnya PPh Pasal 22 dikenakan pada perdagangan barang tertentu, seperti impor atau pembelian barang mewah. Biasanya dikenakan oleh badan usaha yang melakukan transaksi impor atau penjualan barang tertentu, dan pajaknya dipotong oleh pihak yang melakukan transaksi
c. PPh Pasal 23
Pajak lainnya, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan yang melakukan jasa atau pembayaran lainnya. Usaha yang membayar sewa, bunga, royalti, atau imbalan atas penggunaan kekayaan intelektual kepada pihak lain, akan dikenakan PPh Pasal 23.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa oleh pengusaha kena pajak (PKP). Setiap usaha yang terdaftar sebagai PKP wajib mengenakan PPN atas barang atau jasa yang dijual kepada konsumen. Tarif PPN umumnya adalah 10%.
Jika usaha Anda berstatus PKP, Anda akan mengumpulkan PPN dari pelanggan dan harus menyetorkannya ke negara setelah dikurangi dengan PPN yang dibayar untuk pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk usaha.
-
Pajak Daerah (Pajak Hotel, Pajak Restoran, dll.)
Selain pajak pusat, ada juga pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Beberapa jenis pajak daerah yang relevan dengan usaha bisnis antara lain:
- Pajak Hotel: Dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang perhotelan.
- Pajak Restoran: Dikenakan pada restoran, rumah makan, atau tempat usaha lainnya yang menyajikan makanan dan minuman.
- Pajak Hiburan: Dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang hiburan (bioskop, taman bermain, dsb.).
Besaran tarif pajak daerah ini berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah masing-masing.
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Selain pajak penghasilan juga ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pada properti yang dimiliki oleh suatu usaha, seperti tanah atau bangunan yang digunakan untuk keperluan usaha. PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pembayaran PBB ini biasanya dilakukan setiap tahun.
-
Bea Materai
Bea materai dikenakan pada dokumen tertentu yang memerlukan pembubuhan materai, seperti surat kontrak, perjanjian jual beli, dan dokumen legal lainnya. Usaha bisnis perlu memastikan penggunaan materai yang benar pada dokumen-dokumen resmi.
-
Pajak Karbon (Karbon Tax)
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada kegiatan yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2), yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Meskipun belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia, pajak karbon ini dapat menjadi perhatian bagi perusahaan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan.
-
Pajak Lainnya
Ada berbagai jenis pajak lainnya yang dapat dikenakan pada usaha bisnis, seperti pajak atas transaksi tertentu atau pajak untuk jenis usaha khusus, seperti pajak atas barang mewah (luxury goods tax).